Kredit berasal dari bahasa YUNANI yang "crede" yang artinya KEPERCAYAAN.
Menurut UU Perbankan No.10 thn.1998 kredit adalah penyadiaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
3 HAL PENTING DALAM KREDIT NO.10,yaitu:
1>Penyadiaan dana
2>Kesepakatan pinjam meminjam
3>Kewajiban untuk melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan
TUJUAN PEMBERIAN KREDIT
#Mencari keuntungan
#Membantu usaha nasabah
#Membantu pemerintah
#Membantu masyarakat
MACAM-MACAM KREDIT
*Konsumtif,KPR(Kredit Pemilikan Rumah),KPM(Kredit Pemilikan Mobil)
*KOmersial,untuk menambah modal
*Multi guna,untuk komersial dan konsumtif
*Kredit Tanpa Agunan,limit pinjaman hanya kecil saja,sekitar 4 kali penghasilan
bulanan
PROSES PENENTUAN KREDIT
Berpedoman pada 3R dan 5C,yaitu:
1)Return,apakah akan menghasilkan pendapatan.
2)Repayment capacity,menilai debitur untuk mampu membayar utang + bunganya.
3)Risk bearing abiliti,penanggulangan resiko kredit.
5c:
1>Caracter
2>Capital
3>Colleteral
4>Capacity
5>Conditon
PEMBEBANAN SUKU BUNGA
1>Floating Rate,sesuai dengan tingkat bunga pada bulan yang bersangkutan
2>Sliding Rate,dengan mengalikan % fase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman
3>Flate Rate,suku bunga tetap setiap periode
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
*Pengajuan proposal
*Penyelidikan berkas pinjaman
*Penilaian kelayakan kredit
*Wawancara pertama
*Keputusan Kredit
*Penandatangan akan kredit
*Realisasi kredit